Apa itu Audit SPBE?
Audit SPBE terbagi dua menjadi audit Aplikasi (umum dan khusus) dan Infrastruktur (infrastruktur nasional dan infrastruktur Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah / IPPD) SPBE
Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah pemeriksaan/evaluasi secara sistematis dan obyektif dalam rangka memberikan nilai tambah atau meningkatkan kinerja terhadap Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
SPBE dilaksanakan dengan prinsip:
a. efektivitas;
b. keterpaduan;
c. kesinambungan;
d. efisiensi;
e. akuntabilitas;
f. interoperabilitas;dan
g. keamanan
Informasi lebih lengkap bisa didapatkan pada web portal SPBE spbe.go.id
Siapa Auditor SPBE?
BRIN sebagai pelaksana auditor Aplikasi dan Infrastruktur SPBE
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden no. 95 tahun 2018 untuk BPPT (BRIN), yang tertera dalam batang tubuh maupun lampiran Perpres adalah sebagai berikut :
- Melakukan Koordinasi dan Pendampingan manajemen pengetahuan bagi seluruh K/L/I Pusat dan Daerah (sesuai pasal 52 ayat 4).
- Penyusunan Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE (pasal 52 ayat 5)
- Melakukan Audit Jaringan SPBE Nasional selama satu kali per tahun (pasal 56 ayat 2)
- Penyusunan Standar dan tatacara pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE (pasal 56 ayat 6)
- Melakukan Audit Aplikasi umum SPBE selama satu kali per tahun (pasal 57 ayat 3)
- Penyusunan Standar dan tatacara pelaksanaan Audit Aplikasi SPBE (pasal 57 ayat 6)
- Melakukan Kajian Teknologi pada tahun 2019-2025
Siapa Auditee Tools Audit SPBE?
Peserta Auditee adalah para pengguna SPBE dalam hal ini yaitu perwakilan semua instansi pemerintahan dimulai dari tingkat pusat, propinsi sampai tingkat kota/kabupaten.
Unduh Materi
Materi terkait Audit SPBE dapat diunduh pada link di bawah ini :
- Video Pembudayaan Audit TIK SPBE
- Video Panduan Penggunaan Auditor / User Manual Auditor
- Video Panduan Penggunaan Auditee / User Manual Auditee
- Video Panduan Audit Tools Per Tahapan
- FAQ Penggunaan Audit Tools
- Prosedur untuk Mendapatkan Akun Audit Internal SPBE
- Contoh SK Tim Audit TIK SPBE Internal
- Kriteria Penilaian Audit Aplikasi SPBE
- Kriteria Penilaian Audit Infrastruktur SPBE
- Peraturan Menteri KOMINFO No. 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit TIK
- Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi SPBE
- Peraturan BRIN Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE
- Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Video Sosialisasi Pelaksanaan Audit TIK Internal SPBE 2022
- Materi Sosialisasi Pelaksanaan Audit TIK Internal SPBE 2022
Service Desk
Bagi pengguna Audit Tools yang mengalami kendala atau permasalahan dalam pengguna Audit Tools dapat menghubungi Service Desk kami dengan mengisi form pada https://s.id/service-desk-audit-tools
Alamat:
Gedung Teknologi 3 lantai 3
Kawasan Puspiptek, Muncul, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314
Email:
layanan.auditspbe@brin.go.id
Cc: layanan.auditspbe.2022@gmail.com