Selamat Datang pada Web Aplikasi

Tools Audit Aplikasi dan Infrastruktur SPBE

adalah sebagai alat bantu (tools) dalam proses audit SPBE yang dilaksanakan oleh BRIN untuk seluruh instansi pemerintahan Indonesia dimulai dari tingkat pusat, provinsi sampai kabupaten/kota.

audit

Apa itu SPBE?

SPBE singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Dalam  Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)  adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. 

SPBE dilaksanakan dengan prinsip:

a. efektivitas;

b. keterpaduan;

c. kesinambungan;

d. efisiensi;

e. akuntabilitas;

f. interoperabilitas;dan

g. keamanan


Informasi lebih lengkap bisa didapatkan pada web portal SPBE spbe.go.id


Apa itu Audit SPBE?

Audit SPBE terbagi dua menjadi audit Aplikasi (umum dan khusus) dan Infrastruktur (infrastruktur nasional dan infrastruktur Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah / IPPD) SPBE

Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah pemeriksaan/evaluasi secara sistematis dan obyektif dalam rangka memberikan nilai tambah atau meningkatkan kinerja terhadap Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Siapa Auditor SPBE?

BRIN sebagai pelaksana auditor Aplikasi dan Infrastruktur SPBE

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden no. 95 tahun 2018 untuk BPPT (BRIN), yang tertera dalam batang tubuh maupun lampiran Perpres adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan Koordinasi dan Pendampingan manajemen pengetahuan bagi seluruh K/L/I Pusat dan Daerah (sesuai pasal 52 ayat 4).
  2. Penyusunan Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE (pasal 52 ayat 5)
  3. Melakukan Audit Jaringan SPBE Nasional selama satu kali per tahun (pasal 56 ayat 2)
  4. Penyusunan Standar dan tatacara pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE (pasal 56 ayat 6)
  5. Melakukan Audit Aplikasi umum SPBE selama satu kali per tahun (pasal 57 ayat 3)
  6. Penyusunan Standar dan tatacara pelaksanaan Audit Aplikasi SPBE (pasal 57 ayat 6)
  7. Melakukan Kajian Teknologi pada tahun 2019-2025


Siapa Auditee Tools Audit SPBE?

Peserta Auditee adalah para pengguna SPBE dalam hal ini yaitu perwakilan semua instansi pemerintahan dimulai dari tingkat pusat, propinsi sampai tingkat kota/kabupaten.

Service Desk


Bagi pengguna Audit Tools yang mengalami kendala atau permasalahan dalam pengguna Audit Tools dapat menghubungi Service Desk kami dengan mengisi form pada https://s.id/service-desk-audit-tools

Alamat:
Gedung Teknologi 3 lantai 3
Kawasan Puspiptek, Muncul, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314

Email: 
layanan.auditspbe@brin.go.id
Cc: layanan.auditspbe.2022@gmail.com